Mengapa TikTokShop di Tutup? Ini Penjelasan dari TikTok dan Pemerintah
TikTokShop, layanan jual beli di dalam aplikasi TikTok, resmi ditutup pada 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. Keputusan ini diambil oleh TikTok Indonesia untuk mematuhi peraturan pemerintah yang melarang platform social commerce memfasilitasi transaksi perdagangan.
Daftar Isi
Apa itu TikTokShop?
TikTokShop adalah fitur yang memungkinkan pengguna TikTok untuk berbelanja produk atau jasa yang dipromosikan oleh para kreator atau penjual di dalam aplikasi. TikTokShop diluncurkan pada Juni 2021 sebagai bagian dari upaya TikTok untuk mendukung UMKM dan ekonomi kreatif di Indonesia.
TikTokShop menawarkan berbagai macam produk dan jasa, mulai dari fashion, kecantikan, kesehatan, hobi, hingga kuliner. TikTokShop juga menyediakan fitur live streaming, chat, dan pembayaran yang memudahkan interaksi dan transaksi antara penjual dan pembeli.
Menurut data dari TikTok, sejak diluncurkan hingga September 2021, TikTokShop telah memiliki lebih dari 300 ribu penjual dan 10 juta pembeli aktif. TikTokShop juga mengklaim telah membantu meningkatkan pendapatan para penjual hingga 10 kali lipat.
Apa Alasan Penutupan TikTokShop?
Penutupan TikTokShop disebabkan oleh adanya aturan baru dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang mengatur tentang social commerce. Social commerce adalah aktivitas perdagangan melalui media sosial atau platform digital lainnya.
Aturan baru tersebut tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Revisi Permendag ini ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada 25 September 2023.
Salah satu ketentuan dalam revisi Permendag ini adalah bahwa platform social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung. Platform social commerce juga harus memiliki izin usaha perdagangan dari Kemendag.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, aturan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil. Ia juga mengatakan, aturan ini tidak bermaksud untuk menghambat inovasi dan perkembangan teknologi digital.
Bagaimana Tanggapan dari TikTok?
Melalui keterangan resmi yang dikutip dari TikTok Newsroom, Selasa (3/10/2023), TikTok menyatakan bahwa perusahaan menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, perusahaan tidak lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia.
TikTok juga menyampaikan permohonan maaf kepada para pengguna, kreator, dan penjual yang terdampak oleh keputusan ini. TikTok berjanji akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana mereka ke depan.
Bagaimana Nasib Para Penjual dan Pembeli di TikTokShop?
Penutupan TikTokShop tentu saja berdampak besar bagi para penjual dan pembeli yang telah terbiasa menggunakan layanan ini. Banyak penjual yang merasa kehilangan sumber pendapatan utama mereka, apalagi di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
Salah satu penjual di TikTokShop, Dennies Soesanto, menyebut bahwa penutupan TikTokShop seperti hari PHK nasional. Ia mengatakan, banyak orang-orang yang akan kehilangan pekerjaan akibat keputusan ini, terutama karena dilakukan secara mendadak.
Ia juga mengkritik aturan baru dari Kemendag yang dinilai tidak adil dan tidak progresif. Ia berharap, pemerintah bisa memberikan solusi dan kelonggaran bagi para pelaku usaha di TikTokShop.
Sementara itu, para pembeli di TikTokShop juga merasa kecewa dan bingung dengan penutupan layanan ini. Banyak pembeli yang mengaku puas dengan produk dan pelayanan yang ditawarkan oleh para penjual di TikTokShop.
Beberapa pembeli juga mengkhawatirkan nasib pesanan mereka yang belum sampai atau belum selesai. TikTok mengimbau kepada para pembeli untuk segera menyelesaikan transaksi mereka sebelum layanan ditutup. TikTok juga menjamin bahwa semua pesanan yang sudah dibayar akan tetap diproses dan dikirim oleh para penjual.
Apa Alternatif Lain Selain TikTokShop?
Meskipun TikTokShop ditutup, bukan berarti tidak ada alternatif lain bagi para penjual dan pembeli yang ingin berbelanja online. Saat ini, masih ada banyak platform e-commerce yang bisa digunakan, baik yang berskala nasional maupun lokal.
Beberapa platform e-commerce nasional yang populer di Indonesia antara lain adalah Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Lazada, Blibli, JD.ID, dan Zalora. Platform-platform ini menawarkan berbagai macam produk dan jasa, serta fitur-fitur yang mendukung transaksi online yang aman dan nyaman.
Selain itu, ada juga platform e-commerce lokal yang lebih fokus pada produk-produk tertentu atau daerah tertentu. Misalnya, Hijup untuk produk-produk fashion muslimah, Berrybenka untuk produk-produk fashion wanita, Bhinneka untuk produk-produk elektronik, dan Qlapa untuk produk-produk kerajinan tangan.
Selain platform e-commerce, media sosial juga masih bisa digunakan sebagai sarana promosi bagi para penjual online. Beberapa media sosial yang sering digunakan untuk berjualan online antara lain adalah Instagram, Facebook, Twitter, YouTube, dan WhatsApp.
Namun, perlu diingat bahwa media sosial tidak boleh digunakan untuk transaksi langsung atau bayar langsung. Penjual dan pembeli harus menggunakan platform e-commerce resmi atau metode pembayaran lain yang terpercaya untuk menghindari penipuan atau masalah hukum.
Selain itu solusi terbaik menurut kami adalah, mulai membuat website toko online atau website eCommerce sendiri.
Karena dengan memiliki website sendiri banyak manfaat secara langsung dan tidak tergantung pada platform pihak ketiga.
Anda sudah berada di website yang tepat, WebNesia adalah jasa pembuatan website toko online yang profesional harga murah.
Buat toko onlinemu sekarang di layanan WebNesia. Chat Admin untuk konsultasi, gratis.